Polisi Tegaskan Kelainan Seksual dr Priguna Tak Akan Gugurkan Pidana

4 hours ago 1

Jakarta -

Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memiliki kelainan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis. Polisi menegaskan tes itu tidak menggugurkan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan dokter Priguna tetap bisa dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan pelaku bahkan bisa diperberat mengingat pemerkosaannya dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS," kata Surawan dilansir Antara, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan menjelaskan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur soal perbuatan seseorang yang menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual. Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan hukum penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik Polda Jawa Barat saat ini juga telah menyelesaikan pemeriksaan dalam penyidikan kasus pemerkosaan dokter Priguna. Kasus itu segera dibawa ke persidangan.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," kata Surawan.

Polda Jawa Barat sebelumnya mengungkap perkembangan penyidikan kasus pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama. Polisi mengatakan Priguna membius korban dengan obat bius yang berasal dari rumah sakit tempatnya bekerja.

"Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam," kata Surawan.

Dokter Priguna juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil tes mengungkap adanya kelainan seksual yang terdapat pada Priguna. Kelainan seksual itu berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," pungkas Surawan.

(ygs/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |