Polisi menahan majikan berinisial OAP (37) karena diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim PPA Polres Bogor, terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan yang sama saat statusnya masih sebagai terlapor. Pada tahap pertama, tersangka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih ya keterangannya sama seperti waktu saat diperiksa saat menjadi terlapor," jelasnya.
ART Dianiaya karena Matikan Kompor
Diketahui, OAP dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga menganiaya FH. Majikan OAP tega menganiaya korban karena mematikan kompor ketika memasak.
"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri Kamis (19/2).
Silfi mengatakan korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.
"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan dipukul," kata Silfi.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban," imbuhnya.
(rdh/fca)


















































