Polisi Panggil Ruben Onsu Terkait Dugaan Penipuan Investasi 28 Agustus

10 hours ago 9
Jakarta -

Artis Ruben Onsu dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan memanggil Ruben Onsu pada 28 Agustus 2026.

"Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

AKBP Iskandarsyah mengungkapkan alasan belum menahan Ruben meski sudah berstatus tersangka. Sesuai Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025, Ruben tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan/atau tidak memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tutupnya.

Duduk Perkara Penipuan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Lihat juga Video: Ruben Onsu Ajukan Restorative Justice Usai Jadi Tersangka Penipuan

(dvp/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |