Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Malang, 1 Orang Ditangkap

9 hours ago 4
Malang -

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi turut menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (18/8/2026), ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Penerima paket tersebut tercatat berinisial SH di Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Pada Rabu (19/8), petugas bersama anggota Bea Cukai Pasar Baru berangkat menuju Kota Malang untuk melakukan controlled delivery paket tersebut. Pada Minggu (23/8) pukul 20.00 WIB, diketahui penerima paket telah membayar tagihan menggunakan virtual account.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan kantor pos cabang Malang untuk mengirimkan paket tersebut. Bersama kurir, polisi mengantarkan paket ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang," kata Eko Hadi.

Setelah diinterogasi, Abram membenarkan paket tersebut adalah miliknya. Ia memesan barang haram tersebut melalui sebuah situs web (website).

"(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika," sambungnya.

Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 4 Maret 2026. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 31 Maret 2026.

Selanjutnya, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 21 Mei 2026. Terakhir, pada 19 Agustus 2026, pelaku memesan tiga bungkus merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC.

"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.

"Jumlah berat delta-9-tetrahydrocannabinol yaitu seberat 231 gram bruto dengan nilai ekonomis jika diedarkan mencapai Rp693.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tutur Eko Hadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(isa/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |