Polemik Video Ceramah JK Kini Sasar Ade Armando dan Abu Janda

5 hours ago 5
Jakarta -

Video potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait 'mati syahid' dalam pembicaraan kerusuhan Poso dan Ambon berbuntut panjang. Kini nama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi.

Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurlette mengatakan potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut hal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.

"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dari video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade di kanal YouTube Coktro TV dan potongan video yang diunggah Permadi di akun Facebook.

Ade dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.

"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.

Lantas bagaimana tanggapan dari kedua pihak tersebut. Berikut pernyataannya.

Respons Ade Armando dan Abu Janda

Ade Armando menanggapi laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap dirinya. Ia mengaku tak paham dengan substansi yang dilaporkan hingga menimbulkan kehebohan.

"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," katanya.

Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.

Polda Metro Kaji Laporan yang Masuk

Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terhadap Ade Armando dan Abu Janda terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Polisi saat ini tengah mengkaji laporan tersebut.

"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Budi Hermanto mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flash disk," imbuhnya.

(dwr/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |