Polda Riau: Transaksi di Rekening Istri Abeng Bandar Narkoba Capai Ratusan Miliar

3 hours ago 1

Pekanbaru -

Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menampung uang hasil jualan narkoba di rekening istrinya, S. Polisi mengungkap transaksi di rekening S mencapai ratusan miliar.

"Jadi kalau dilihat dari transaksi keuangan di rekening S itu sudah ratusan miliar uang masuk dan keluar. Jadi inilah sisanya yang di rekening S tadi," ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).

Kombes Putu menerangkan tersangka Abeng jualan narkoba sejak 2013. Abeng sempat ditangkap dan menjalani hukuman dengan kasus serupa pada 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bebas di tahun 2019. Namun tersangka MR alias Abeng, walaupun di dalam lapas, dia tetap mengendalikan transaksi narkoba di dalam," kata Kombes Putu.

Dia menyampaikan, tersangka Abeng bermodus menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan bisnis narkoba. Selain itu, pencucian uang yang dilakukan Abeng dengan membeli aset atas nama orang lain demi menyamarkan aset dan kekayaan tersangka.

"Melakukan usaha di bidang perikanan dengan menggunakan kapal tangkap ikan yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba dengan tujuan untuk menyamarkan perolehan pendapatan seolah-olah dari hasil yang sah. Menggunakan jasa orang lain untuk melancarkan bisnis narkoba, baik sebagai kurir maupun di bidang penyimpanan dan transfer uang," ucap Kombes Putus.

Aset senilai Rp 15,2 miliar pun disita dari pengungkapan pencucian uang bandar narkoba MR. Aset tersebut berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah hingga perkebunan sawit.

"Di mana aset-aset ini merupakan hasil tracing kami dan hasil keterangan dari tersangka. Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," ujar Kombes Putu.

Berikut ini daftar lengkap aset-aset yang disita Polda Riau dari tersangka Abeng sebagaimana dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira:

- Uang tunai Rp 11.344.376.099
- Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
- Surat berharga berupa jual beli kapal
- Surat tanah SHM.

Adapun beberapa aset lain yang diduga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba yang akan disita Polda Riau adalah sebagai berikut:

- Ruko 2 lantai di Panipahan
- Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
- Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Tanah kebun sawit seluas 2.560 hektare
- Tanah dan bangunan berupa 1 rumah huni di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
- 2 unit kendaraan

Tersangka Abeng dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(idn/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |