Jakarta -
Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap komika Panjdi Pragiwaksono terkait materi stand up commedy 'Mens Rea'. Memulai penyelidikan, polisi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pelapor.
"Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, dalam proses penyelidikan ini, Polda Metro Jaya akan menganalisis barang bukti antara lain flashdisk rekaman percakapan, tangkapan layar atau gambar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini kami akan lakukan analisis," katanya.
Lebih lanjut Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak bias dalam menyampaikan sebuah informasi. Ia juga menegaskan Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk 'Mens Rea'.
Adapun pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran menurutnya materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan. Dia juga menyebut materi tersebut bisa menimbulkan perpecahan.
"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
detikcom sudah menghubungi Pandji melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut bukan representasi organisasi.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak," dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).
Ulil mengatakan pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok sudah ada sejak dulu. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi yang terbuka.
Terlepas dari itu, Ulil menekankan mengenai pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat. Dia menyesalkan jika ada komedian yang biasa membuat orang tertawa justru harus berhadapan dengan proses hukum.
"Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji," ujar Ulil.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan sikap sebagai organisasi yang menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menyampaikan setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Menurut dia, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," ujar dia.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, kata dia, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
(mea/dhn)
















































