Serang -
Polda Banten membongkar stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) nakal yang beroperasi di Kota Serang. SPBE itu mengurangi takaran elpiji 3 kg yang diedarkan ke masyarakat.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menyampaikan masyarakat mengadu soal dugaan elpiji 3 kg yang dikurangi takarannya. Polisi pun mengusut hingga akhirnya menindak SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada 22 Oktober 2025.
"Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkada Abadi," ujar Bronto, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengubah pengaturan alat pengisian elpiji, unit filling machine (UFM), untuk mengurangi isi LPG 3 kg. Seharusnya, tabung kosong LPG memiliki berat 5 kg, kemudian diisi gas LPG seberat 3 kg, sehingga total berat menjadi 8 kg.
Menurut Bronto, secara aturan, kekurangan yang ditoleransi adalah minus 0,045 kg. Namun DD mengurangi berat LPG melebihi batas toleransi.
"Selisih toleransi 0,045 kg. Namun, dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg," kata Bronto.
Bronto menyebut SPBE ini telah bertindak curang sekitar satu tahun. Dalam sehari, mereka mendapat keuntungan Rp 9,4 juta.
"SPBE Erawan Multi Perkasa Abadi ini per hari mengisi 14 pangkalan. Setiap pangkalan mendapat 560 tabung gas. Selama setahun, kurang lebih keuntungannya Rp 3,3 miliar," katanya.
Polda Banten mengamankan 10 tabung elpiji 3 kg kosong dan 12 mesin UFM ukuran 3 kg. Selain itu, diamankan juga satu unit truk serta 560 tabung gas yang sudah diisi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.
Simak juga Video 'Oplos Ratusan LPG 3 Kg, Emak-emak di Denpasar Raup Rp 100 Juta per Bulan':
(aik/mea)


















































