Kabupaten Lebak -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak. Pangkalan tersebut mengoplos atau menyuntikkan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg," kata Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).
Bronto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap Subdit IV Tipidter berhasil pada Selasa (14/4) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri. Penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400," ucapnya.
Sementara itu, Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut," ungkap Dhoni.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Polda Jateng Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Miliaran per Bulan':
(aik/wnv)


















































