Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan reformasi birokrasi guna memastikan pelaksanaan program-program prioritas berjalan efektif. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang secara sengaja tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan BKN Menyapa ASN yang digelar secara daring, dikutip Rabu (12/11/2025).
Zudan menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang bertugas mengawasi kepatuhan dan disiplin ASN setiap bulan.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekertaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, serta Ketua Kopri akan segera menggelar sidang untuk menentukan tindak lanjut dan keputusan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," ucap Zudan.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, Zudan mengatakan, ternyata banyak sekali ditemukan ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.
"Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja," ucap Zudan.
"Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucap Zudan.
Bila terkena sanksi pemberhentian, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, BKN mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.
Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.
Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan 17 ASN Dipecat: Bolos Kerja Sampai Korupsi
















































