PKB Desak Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati Segera Ditangkap

2 hours ago 3

Jakarta - Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengecam tindakan pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, yang memerkosa santriwati. Marwan menyebutkan tak ada toleransi, pelaku harus dijatuhi sanksi tegas.

"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," kata Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Anggota DPR asal Pati ini mengatakan pengasuh ponpes yang semestinya memberikan teladan justru melakukan tindakan asusila. Ia menyebutkan tindakan pelaku menodai nilai keagamaan.

"Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila," kata Marwan.

"Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tambahnya.

Ia juga menyoroti korban pelecehan seksual harus mendapat perlindungan oleh negara. Marwan mengatakan mesti ada pemulihan trauma supaya korban bisa menjalani hidup seperti semula.

"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami," ujarnya.

Diketahui, pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diperiksa polisi hari ini. AS diperiksa di kantor Polres Pati.

"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di halaman kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5).

Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.

"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat, kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," ungkap Jaka.

Jaka mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Meski demikian, tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026 ini.

"Hasilnya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. (dwr/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |