HNW Dukung Usulan DPRD DKI agar Madrasah Masuk Sekolah Gratis di Jakarta

3 hours ago 3

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta terkait program sekolah swasta gratis. Namun, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan asas keadilan dengan turut memasukkan madrasah swasta dalam program tersebut.

HNW menyampaikan dukungan terhadap usulan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Subki, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 30 April. Menurut HNW, madrasah merupakan bagian dari institusi pendidikan yang telah lama hadir dan melayani warga Jakarta, sehingga sudah semestinya ikut masuk dalam program sekolah swasta gratis.

HNW menilai tidak masuknya madrasah dalam program yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Ia mengatakan, setelah Fraksi PKS mengingatkan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta membuka ruang untuk menyertakan madrasah dalam program sekolah gratis ke depan.

"Anggaran hibah untuk program sekolah gratis yang disampaikan Gubernur sudah relatif besar, mencapai Rp 253,6 miliar. Anggaran satu program ini bahkan lebih besar dari anggaran di satu kementerian mitra kami di Komisi VIII DPR RI, yakni KemenPPPA, yang hanya mendapat Rp 214,11 miliar. Jadi ini bukan soal belum cukupnya anggaran, tetapi soal konsistensi kebijakan. Semoga dengan koordinasi positif antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, maka Madrasah swasta segera diikutsertakan dalam program sekolah swasta gratis itu," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

HNW menjelaskan, secara regulasi tidak ada hambatan untuk memasukkan madrasah dalam skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan hibah kepada satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah.

Selain itu, HNW juga menyinggung Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 39 yang menjadi rujukan Pemprov Jakarta, disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, termasuk madrasah.

Menurut HNW, masuknya madrasah dalam Perda tersebut merupakan usulan dan kesepakatan di Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta yang diketuai Muhammad Subki dari Fraksi PKS.

Namun, HNW menyoroti Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Ia menyayangkan Pergub tersebut tidak memasukkan madrasah swasta, bahkan sejak bagian ketentuan umum, meski seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Perda Nomor 5 Tahun 2025.

"Ini yang menjadi persoalan. Di tingkat Perda masih diakui dan diakomodasi, bahkan di regulasi nasional (Permendagri) juga dimungkinkan. Tapi ketika masuk Pergub, madrasah justru hilang. Ini tentu perlu diperbaiki, demi keadilan sebagaimana diperintahkan Konstitusi," tegasnya.

HNW mengingatkan madrasah, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Ia menyebut madrasah memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun karakter generasi muda, serta telah menjadi bagian dari tradisi pendidikan warga Jakarta.

Karena itu, HNW menilai madrasah seharusnya diperlakukan setara dengan sekolah umum. Menurutnya, tidak tepat jika madrasah dibedakan dalam kebijakan pendidikan daerah, terlebih dalam program yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

"Madrasah itu bagian dari tradisi warga Jakarta selain merupakan sistem pendidikan nasional. Santri/siswanya warga Jakarta juga, orang tuanya juga pembayar pajak di Jakarta. Maka sudah semestinya mereka diberlakukan secara adil bersama sekolah lainnya, agar mendapatkan hak yang sama dalam program pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jakarta," ujarnya.

HNW berharap Gubernur DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia menilai program sekolah gratis perlu dibuat inklusif dan menjangkau seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk madrasah.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan, kebijakan tersebut dapat menjadi warisan positif bagi Gubernur DKI Jakarta dan memberi manfaat bagi warga.

"Kalau tujuan dari Pergub itu untuk menghadirkan keadilan dan akses pendidikan bagi masyarakat, maka mestinya jangan ada yang ditinggalkan, apalagi institusi pendidikan sefenomenal Madrasah. Maka Madrasah harusnya diikutkan dalam program sekolah swasta gratis, melalui revisi Pergub 34/2025 dengan mengacu pada Perda 5/2025 dan Permendagri 14/2025 yang membuka ruang itu. Jika ini dilakukan maka saya yakin DPRD DKI Jakarta maupun masyarakat Jakarta secara umum akan mendukung langkah positif berkeadilan dan penuh manfaat tersebut," pungkasnya. (akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |