Jakarta -
PT Pertamina International Shipping (PIS) komitmen melindungi para pekerjanya yang bertugas di luar negeri. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Pelindungan dan Penanganan Kedaruratan.
CEO PIS Surya Tri Harto mengatakan melalui perjanjian kerja sama tersebut, PIS kini memiliki landasan sinergi dalam melindungi dan menangani situasi darurat yang dihadapi personel perusahaan di luar negeri. Terlebih dalam konteks geopolitik saat ini yang menimbulkan sejumlah risiko ekstra.
"Ini merupakan langkah efektif bagi kita ke depan agar para pelaut kita merasa terlindungi. Negara hadir, begitu pula perusahaan yang juga bagian dari negara itu, yang menugaskan para kru, turut hadir. Kita saat ini memiliki kantor cabang di Singapura, Dubai, dan London," ungkap Surya dalam keterangan tertulis, Selasa, (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya dengan perjanjian ini, teman-teman yang bertugas dapat merasakan upaya perlindungan yang sudah dilakukan sebaik-baiknya, apalagi di tengah kondisi geopolitik yang dinamis dan cepat berubah dan sewaktu-waktu bisa terjadi eskalasi yang membuat kita harus mengambil langkah," imbuhnya.
Adapun kerja sama antara kedua lembaga ini ditandatangani oleh CEO PIS Surya Tri Harto dan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Senin (15/6) ini, PIS menargetkan sinergi dan koordinasi, respons, hingga kesiapsiagaan dalam melindungi krunya di luar negeri semakin meningkat.
Sebagaimana diketahui, PIS terus menggiatkan diri untuk memperbesar peluang bisnis dari non-captive market yang berjalan lancar. Hal ini terlihat dari pendapatan non-captive PIS yang semula 4% pada 2021 menjadi 19% pada 2024.
Strategi bisnis itu kemudian didukung oleh pengoperasian 106 kapal milik guna memastikan kelancaran distribusi energi di rute domestik maupun internasional. Kekuatan armada tersebut tak lain untuk mendukung jumlah rute pelayaran internasional yang kini sudah mencapai 65 rute internasional serta didukung oleh sebanyak 6.000 perwira, yang sebagian bertugas di luar negeri untuk mendukung ketahanan energi.
Selain itu, melalui langkah ini, PIS menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) poin 3 yakni Kehidupan Sehat dan Sejahtera dengan memastikan kesehatan serta keselamatan para kru yang bertugas di luar negeri. Selain itu, PIS juga berkontribusi pada SDG poin 8 yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan iklim kerja yang aman, produktif, dan berdaya saing global.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Havas Oegroseno mengapresiasi kerja sama ini. Dia menilai langkah preventif penting disusun untuk melindungi para pekerja, terlebih jika pekerja mengalami situasi darurat.
"Perjanjian ini memberikan satu aspek baru bahwa kita tidak hanya berhenti pada perlindungan, tapi juga aktif dalam langkah preventif. Melalui perjanjian ini, kita bisa melakukan penukaran data yang dimiliki oleh PIS dan kita miliki bisa menjadi satu data yang kita kelola bersama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi kondisi darurat," ujarnya.
Havas melanjutkan penandatanganan kerja sama dengan PIS ini kemudian menjadi salah satu langkah konkret dari Kemenlu untuk memberikan perlindungan di laut dan darat.
"Kita sebagai perwakilan Indonesia dan negara di luar negeri punya tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri, baik di darat, maupun kapal laut," imbuh Havas.
(akd/akd)