Jakarta -
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menemui jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi kebangsaan MPR menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.
Pertemuan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Hadir dalam pertemuan itu Ketua MPR Ahmad Muzani, serta para Wakil Ketua MPR seperti Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Rusdi Kirana. Jajaran pimpinan MPR diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, beserta para hakim konstitusi lainnya.
"Tadi kami sampaikan, sebagai rangkaian dari agenda tersebut (Sidang Tahunan MPR), maka kami hari ini memulai silaturahmi kebangsaan ke berbagai lembaga negara yang diawali dengan silaturahmi ke Mahkamah Konstitusi," kata Muzani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain silaturahmi, MPR dan MK membahas penguatan koordinasi dalam menjaga konstitusi. Muzani menegaskan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing lembaga.
"Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun, (fokus pada) upaya bagaimana antara MPR dan MK saling memberikan kontribusi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujarnya.
"MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar kewenangannya adalah menafsirkan Undang-Undang Dasar," sambung Muzani.
Ia mengatakan kedua lembaga sepakat untuk tetap menjalankan fungsi konstitusional masing-masing. Meski demikian, komunikasi intensif akan terus dijalin, khususnya dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran hukum tertinggi negara.
"Selama ini, baik MPR ataupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri urusan kewenangan maupun urusan rumah tangga masing-masing. Tetapi, kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," jelasnya.
Muzani berharap pandangan MPR dapat didengar oleh MK saat lembaga peradilan tersebut menangani perkara yang berkaitan erat dengan tafsir konstitusi.
"Karena Undang-Undang Dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja adalah MPR," paparnya.
"Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," lanjut Muzani.
Dalam kesempatan yang sama, MPR dan MK juga resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU). Salah satu poin kerja sama tersebut adalah pemberian salinan putusan MK kepada MPR, serta mekanisme pemberian keterangan oleh MPR dalam perkara konstitusi.
"Hari ini tadi kami sudah menandatangani-saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi-MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang mana MPR juga mendapatkan tembusan. Dalam banyak hal nanti, MPR akan diminta keterangannya saat MK menyusun amar keputusan itu," tuturnya.
Muzani menambahkan, pertemuan tersebut juga mengulas beberapa gugatan yang bersinggungan langsung dengan UUD 1945. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua perkara di MK memerlukan keterlibatan MPR.
"Iya, tadi kita bicara tentang beberapa keputusan ataupun gugatan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Dasar tentu saja. Tetapi karena tidak semua keputusan kaitannya langsung-ada yang hanya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang-maka tidak semua perkara nanti MPR akan dimintai keterangan. Hal itu cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR," terangnya.
"Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan," pungkas Muzani.
(amw/dek)


















































