Polda Metro Jerat 12 Tersangka Kasus PSK Anak di Bekasi, Ini Perannya

7 hours ago 5
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar kafe yang menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Belasan orang jadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

"Tetapkan 12 tersangka," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Dia mengatakan para tersangka memiliki pekerjaan masing-masing di empat kafe yang dibongkar polisi ini. Namun, para tersangka juga melakukan TPPO terhadap anak-anak yang dijadikan PSK di sela mereka bekerja di kafe tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya. Jadi, memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing gitu. Jadi, kalau dia bisa jual, dia dapat bonus gitu-gitu," ujar dia.

Rita mengatakan para anak-anak yang bekerja di kafe tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun, para korban tidak tahu akan dijadikan PSK.

"Ya, mereka memang ada yang sengaja menghantarkan ke situ atau dia datang ke situ karena dia tahu itu kan wilayah kawasan untuk tempat hiburan, kan? Ya, di ya itu tadi, ada yang dia tahunya hanya menemani, tidak sampai bersetubuh. Tapi ada juga yang memang tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," jelasnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut. Sebanyak 8 orang dari mereka masuk kategori anak-anak.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Kemudian, mereka disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.

Berawal Usut Viral WNA Pedofil

Awalnya, polisi mengusut kabar warga negara asing (WNA) terlibat prostitusi anak. Ditres PPA PPO Polda Metro mendalami info yang beredar melalui Subdit 2 membidangi masalah penanganan kekerasan terhadap anak dan siber, serta Subdit 3 yang membidangi mengenai TPPO.

"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Rita.

Namun, polisi tak menemukan fakta soal WNA terlibat praktik prostitusi anak di Jakarta. Polisi lalu menyelidiki dugaan prostitusi anak itu di wilayah Cibitung Bekasi.

"Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambahnya.

Simak juga Video 'Kemenkes: Pasangan ODHIV-Pelanggan PSK Jadi Kelompok HIV Tertinggi 2025':

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |