Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria bernama M Syahril (30) ditangkap dengan berbagai jenis narkoba yang disita polisi.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya peredaran narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau.
"Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," kata Brigjen Eko, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Pelaku M Syahril ditangkap di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, beserta barang bukti narkotika yang dibawanya pada Minggu (5/7) pagi.
"Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate," jelasnya.
Pelaku M Syahril yang mengaku sebagai kurir ditangkap di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, beserta barang bukti narkotika yang dibawanya pada Minggu (5/7) pagi (dok Istimewa)
Kepada penyidik, Syahril mengaku dihubungi narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias SAF alias OMO melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada Kamis (2/7). Dia ditawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Safrizal berperan mengatur dan mengendalikan kegiatan pengiriman narkotika, termasuk menentukan lokasi pengambilan, tujuan pengantaran, serta memberikan instruksi kepada Syahril," katanya.
Safrizal mentransfer uang total senilai Rp 5 juta ke Syahril sebagai biaya operasional. Napi tersebut menjanjikan memberi uang lagi ke Syahril.
"Dijanjikan upah sebesar Rp 110 juta setelah berhasil mengantarkan narkotika," sebutnya.
Pada Minggu (5/7), Syahril dihubungi Rendy yang berstatus DPO untuk mengambil narkotika di wilayah Kelemantan Barat. Rendy berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa dan menyerahkan narkotika kepada Syahril.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika berupa metamfetamin (sabu), ketamin, MDMA, dan cartridge yang mengandung etomidate, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp 25.263.800.000," ujarnya.
Barang bukti narkoba senilai Rp 25,2 miliar itu lalu diamankan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk diuji di laboratorium.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengusut jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasi yang disita dari pelaku.
(jbr/rfs)


















































