Tangerang -
Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 101 ekor burung yang dibawa seorang warga negara (WN) Sri Lanka melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Ratusan burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam kardus sebanyak 15 koli, kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka.
Upaya pengiriman itu terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan bersama di area keberangkatan. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan satwa yang dibawa penumpang WN Sri Lanka berinisial NRRW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan identifikasi awal, 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Duma Sari, Sabtu (5/9/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan Sepah Raja dan Perkici termasuk jenis burung yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujar Duma.
Karantina Banten selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Tonton juga video "Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dengan Modus Angkut Kambing"
(fca/fca)


















































