4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus Ditangkap, 74 Ribu Butir Disita

2 hours ago 1
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Empat orang pelaku ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan pihaknya menyita 74.997 butir obat-obatan berbagai jenis. Di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Riklona.

"Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang," kata Reynold, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AR yang tengah melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/7) malam. Polisi kemudian memeriksa dirinya.

"Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," bebernya.

Selanjutnya, polisi mendatangi kontrakan M dan menangkapnya bersama rekannya yang berinisial RA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tersebut.

"Hasil penggeledahan di lokasi menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis. Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor," sebut Reynold.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang memasok obat keras tersebut. Menurut dia, penindakan tegas akan terus dilakukan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter," beber Wisnu.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026," pungkasnya.

Tonton juga video "Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape"

(rdh/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |