Ketua Komisi II DPR: Kesepakatan Ketum Parpol Akan Jadi Acuan RUU Pemilu

2 hours ago 1
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi pertemuan para ketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu dan menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen. Rifqi mengatakan kesepakatan para ketua umum (ketum) partai politik tersebut akan menjadi acuan utama dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya mengacu pada kesepakatan antarpartai politik. Pihaknya juga akan mencermati berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspirasi dari berbagai pihak.

"Hal-hal lain di luar kesepakatan tentu kami juga harus mencermati berbagai macam putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik-termasuk partai politik nonparlemen-kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain," ujarnya.

Rifqi memastikan proses pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, prinsip meaningful participation bakal dikedepankan dalam penyusunan aturan tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa Panja RUU Pemilu yang akan segera kami bentuk dalam satu hingga dua minggu ke depan ini akan bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation. Pada sisi yang lain, kami akan mengedepankan asas-asas konstitusional untuk kemudian menyusun norma-norma Undang-Undang Pemilu kita ke depan agar blueprint demokrasi dan kepemiluan kita semakin baik," ungkapnya.

"Termasuk bagaimana kita ingin memastikan kelembagaan politik kita, apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya, ke depan menjadi lebih baik sebagai imbas dari pemilu yang baik," sambung Rifqi.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan putusan MK sebenarnya tidak mempermasalahkan besaran persentasenya. Menurutnya, hal yang menjadi persoalan adalah dasar penentuan angka tersebut.

"MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?" kata Rifqi.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyiapkan argumentasi dan formula yang dapat dipertanggungjawabkan apabila nantinya parliamentary threshold benar-benar dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen.

"Kami pastikan kalaupun nanti parliamentary threshold kami naikkan dari 4 persen menjadi 5 persen. Kami akan berikan argumentasi konstitusional, yuridis, dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah menggelar pertemuan. Dalam pertemuan tersebut dibahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang turut mengatur ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Pertemuan para ketum parpol koalisi pemerintah itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Dalam penjelasannya, Sugiono menyebut para ketum parpol bertemu belum lama ini.

"Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu," kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono mengungkapkan, dalam pertemuan itu tercapai kesepakatan perihal ambang batas parlemen. Ia menyampaikan bahwa Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan angka ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

"Tetapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, meski saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, Gerindra sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati," ucap Sugiono.

Tonton juga video "Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota Komisi II DPR: Menyakitkan Rakyat"

(amw/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |