Periksa 3 Saksi, KPK Usut Pengaturan Lelang dan Pengepul Dana Kasus Jalur KA

1 week ago 4

Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Mereka didalami terkait pengaturan lelang, pemberian fee hingga pengepul dana terkait proyek tersebut.

"Penyidik mendalami para saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang diperiksa itu ialah Muchamad Hikmat selaku pihak swasta, Andrie Prayogi Setiawan selaku karyawan BUMN staf keuangan PT Waskita Karya, serta Fery Hendriyanto selaku Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara dan Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE pada PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2019 sd April 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Senin (27/10).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan ketua pokja terkait proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

Risna ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro pada tahun 2020. Penunjukan itu dilakukan oleh Bernard Hasibuan (BH) yang sudah lebih dulu diadili.

Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.

"Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai 'kuncian tender'," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (12/8).

Namun, perusahaan yang telah dipersiapkan dinyatakan gagal lelang usai evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran. Kemudian, Risna berkonsultasi dengan Bernard.

Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut. Perusahaan itu kemudian memberikan uang kepada Risna sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |