Peran dan Janji Hasto soal Harun Masiku Di-Spill KPK di Praperadilan

3 hours ago 4
Jakarta -

KPK menyampaikan tanggapannya atas petitum praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. KPK mengungkap sejumlah peran dan janji Hasto dalam pusaran kasus ini.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan. Ia meminta status tersangkanya digugurkan. Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Permintaan Hasto itu tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025). Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah KPK cq pimpinan KPK.

KPK Ungkap Peran Hasto

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Mulanya, KPK mengatakan Saeful Bahri melakukan lobi ke KPU untuk mengurus PAW Harun.

"Bahwa setelah menyerahkan surat tersebut ke KPU, Saeful Bahri melobi-lobi KPU dan Donny Tri Istiqomah mengurusi surat-surat dan kajian hukumnya. Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI (tahun 2005-2010) untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU. Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA melalui WA kepada Agustiani Tio Fridelina," kata tim Biro Hukum KPK.

Singkat cerita, lobi-lobi itu berhasil. Tim Biro Hukum KPK mengatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu meminta fee Rp 1 miliar. Namun Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp 900 juta.

"Bahwa beberapa waktu kemudian, pada bulan Desember 2019, Saeful Bahri mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa dana yang diminta Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujarnya.

Setelah itu, Saeful menemui Harun, yang kemudian menyanggupi biaya operasional Rp 1,5 miliar. Dia menyebut Hasto mempersilakan pemberian fee itu untuk pengurusan PAW.

"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku. Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000. Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya," ujarnya.

Dia mengatakan Saeful melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun kepada Hasto. Dia mengatakan Hasto menyanggupi untuk menalangi urusan suap PAW Harun agar prosesnya cepat selesai.

"Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silakan saja, bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," kata tim Biro Hukum KPK.

"Kemudian siang harinya Saeful Bahri menemui Harun Masiku di kantor DPP PDIP dan menjelaskan bahwa perkembangan keputusan itu sudah disampaikan kepada Hasto Kristiyanto," tambahnya.

Lantas apa peran lain Hasto? Baca halaman selanjutnya.

Hasto Sanggup Talangi Fee untuk Wahyu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Foto: Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku (Ari Saputra)

KPK mengatakan uang itu dititipkan Hasto ke stafnya, Kusnadi, untuk diberikan ke Donny Tri Istiqomah.

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku Staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat," kata anggota Biro Hukum KPK di persidangan.

KPK mengatakan uang itu dibungkus dalam amplop cokelat. Dia mengatakan Hasto-lah yang memerintahkan Kusnadi menyerahkan uang itu ke Donny.

"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel hitam dan mengatakan: 'Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke pak Saeful (Bahri), yang Rp 600 juta (dari) Harun'," ujarnya.

Dia mengatakan Donny lalu menghubungi kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana) melalui WhatsApp pada 16 Desember 2019. Pesan WhatsApp itu tentang penyerahan uang Rp 400 juta tersebut.

"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya, sudah kupegang'," ujar anggota Biro Hukum KPK.

KPK mengatakan Donny lalu membuka amplop cokelat dari Kusnadi yang dititipkan Hasto tersebut. Dia mengatakan amplop itu berisi uang Rp 400 juta pecahan Rp 50 ribu.

"Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta," ujarnya.

Janji Hasto ke Riezky Aprilia

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Fawdi/detikcom) Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Fawdi/detikcom)

KPK juga menyebut Hasto menawarkan jabatan komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN kepada anggota DPR RI Riezky Aprilia. Tawaran itu diberikan dengan syarat Riezky mau mundur dari Dapil I Sumatera Selatan untuk digantikan Harun Masiku.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2019 menetapkan antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia," kata tim Biro Hukum KPK.

Dia mengatakan Saeful Bahri diutus Hasto untuk menemui Riezky, yang saat itu berada di Shangri-La Orchard Hotel, Singapura. Saeful menyampaikan pesan Hasto soal tawaran menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN jika Riezky mau mundur.

"Pada tanggal 23 September 2019, Riezky Aprilia pada saat itu sedang di Jakarta dihubungi oleh Donny Tri Istiqomah untuk diminta bertemu di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Karena posisi Riezky Aprilia berada di Singapura, kemudian ditemui oleh Saeful Bahri di Shangri-La Orchard Hotel, Singapura, pada tanggal 25 September 2019," katanya.

"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan diutus dan diperintah oleh Pemohon dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN," tambahnya.

Dia mengatakan, jika Riezky mundur, posisinya akan diisi oleh Harun Masiku. Namun Riezky menolak tawaran tersebut.

"Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," ujarnya.

Dia mengatakan Hasto masih terus bergerak mengupayakan Harun ditetapkan dari Dapil I Sumsel. Dia mengatakan upaya itu dilakukan Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Upaya Gagal Tangkap Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Foto: Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku (Ari Saputra)

KPK menyebut ada upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP usai gagal menangkap Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, upaya penyegelan itu dihalangi petugas keamanan di DPP PDIP.

"Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon, tim Termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan," kata anggota tim biro hukum KPK.

Usai gagal melakukan penyegelan, tim yang bertugas kembali ke gedung KPK. Dia mengatakan tim saat itu melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri dkk.

"Kemudian tim termohon kembali ke gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan ini dengan pimpinan KPK dan struktural penindakan. Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan Firli dkk saat itu belum setuju menaikkan status Hasto sebagai tersangka. Dia mengatakan Firli dkk juga mengganti Satgas Penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan. Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya. Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka. Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," ujarnya.

"Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina. Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak pernah menyuruh Harun Masiku merendam ponsel. Ronny menyebut hal itu tertuang dalam hasil konfrontasi keterangan saksi pada perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah.

"Yang tadi disampaikan oleh jawaban Turmohon, kaitannya dengan yang diulang-ulang. Bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku merendam HP-nya. Ini perlu kita klarifikasi, karena di dalam putusan dari Saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio nomor 28, halaman 64. Itu menyampaikan, setelah saksi-saksi diperiksa, kemudian di dalam putusan, setelah semuanya di-confronted, di-check. Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Itu yang pertama," kata Ronny Talapessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Ronny membantah jika Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus suap Harun Masiku. Dia menegaskan perintah kepada Harun untuk merendam ponsel bukan dari Hasto.

"Yang terkait dengan obtruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji," ujarnya.

Dia juga membantah jika Hasto menyiapkan duit Rp 400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia mengatakan duit itu berasal dari Harun bukan Hasto.

"Dalam catatan kami juga tadi disampaikan, kaitannya dengan pemberian uang. Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020, di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah," ujarnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |