Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, 45 Paket Sinte Disita

3 hours ago 1

Jakarta -

Satresnarkoba Polres Serang menangkap pemuda berinisial FF (29), pengedar narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 45 paket tembakau sinte siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti berupa 45 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus besar tembakau asli, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam dus sepatu tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Bondan Rahadiansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, FF mengaku bekerja sebagai buruh serabutan. Namun karena alasan ekonomi, ia nekat menjalankan bisnis haram sebagai pengedar tembakau sintetis yang telah berlangsung selama dua bulan.

"Tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Barang haram tersebut dipasarkan kepada para pemesan dengan sistem transaksi yang telah diatur sebelumnya," ujar Bondan.

Bondan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

"Saat ini tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi," ujarnya.

(aik/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |