Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

2 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Lodewyk meminta status tersangkanya dibatalkan.

Lodewyk menggugat status tersangkanya lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Lodewyk, OC Kaligis, meminta penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut petitum praperadilan Lodewyk Pusung:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;

3. Menyatakan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo.
Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

Surat Perintah Penyidikan;
Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus;
Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026;

Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 juncto.

Surat Perpanjangan Penahanan;
Nomor; 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026;

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan;

A Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

B Subsider: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jucnto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut;

6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo.
Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026

dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

8. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara;

9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon;

10. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:


1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |