Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Komisi XI DPR berharap transisi Gubernur BI bisa berjalan lancar.
"Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus," kata Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Politikus Gerindra ini menyebut BI punya peran strategis menjaga stabilitas rupiah. Dia meyakini Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai penjabat sementara Gubernur BI bisa menjalankan tugas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus dijaga. Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Dia mengatakan UU telah mengatur proses pergantian Gubernur BI. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan nama pengganti kepada DPR untuk diuji.
"Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR untuk fit and proper lagi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit juga mengatakan BI punya peran penting dalam menjaga nilai tukar. Dia berharap Gubernur BI yang baru bisa menjaga peran BI.
"Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar, Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas," ujarnya.
Dolfie menjelaskan UU BI mengatur Presiden menjadi pihak yang mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dia mengatakan Komisi XI DPR belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," tuturnya.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri diajukan Perry ke Presiden Prabowo Subianto kemarin.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
(amw/haf)


















































