Pengakuan 'Sultan' Kemnaker soal Noel Marah gegara Uang THR Cuma Rp 50 Juta

10 hours ago 1
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebutkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) pernah meminta uang untuk tunjangan hari raya (THR). Bobby menyebutkan Noel marah karena uang yang terkumpul untuk THR hanya Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

"Ada lagi permintaan-permintaan yang lainnya?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan tapi pada saat itu permintaan untuk THR," jawab Bobby.

"Mintanya untuk THR?" tanya jaksa.

"THR. Pada saat itu seingat saya itu di 2025," jawab Bobby.

"Bulan berapa itu?" tanya jaksa.

"Tahun 2025, tapi bulannya saya lupa karena sebelum hari Lebaran," jawab Bobby.

Bobby mengatakan saat itu ia bilang ke Noel bahwa tak bisa membantu banyak untuk uang THR. Bobby mengaku takut menerima uang pengurusan sertifikasi K3 dari PJK3 setelah menerima surat pemeriksaan Kejaksaan.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Pada saat itu saya dihubungi oleh yang bersangkutan kemudian ke ruangannya, selesai di ruangannya saya diminta untuk membantu THR dan kemudian saya sampaikan saat ini saya hanya, 'saya bisa membantu tapi tidak banyak, Bang'. Kemudian yang bersangkutan mengatakan, 'kenapa tidak banyak?' Saya bilang 'karena saat ini kami kondisinya setelah kejadian yang pemeriksaan Kejaksaan itu kami tidak berani untuk menerima apa pun'. Saya sampaikan, begitu dari PJK3," jawab Bobby.

"Apa kata terdakwa Immanuel pada saat itu?" tanya jaksa.

"Yang bersangkutan menyampaikan 'kenapa', bilang gitu. 'Ya karena ada terkait dengan kasus yang di Kejaksaan ini, Bang'. Kemudian, yang bersangkutan menyampaikan bahwa, 'kenapa nggak berani? kan sudah aman'," jawab Bobby.

Bobby mengatakan saat itu hanya bisa mengumpulkan uang untuk THR sebesar Rp 50 juta. Mendengar hal itu, Bobby mengatakan Noel seperti marah lantaran jumlahnya disebut terlalu kecil.

"Terus apa lagi?" tanya jaksa.

"Saya bilang, 'Saya takut, Bang', kemudian yang bersangkutan mengatakan bahwa, 'memang berapa bisa bantunya?', saya bilang, 'Kalaupun ada, saya kumpulkan paling ada Rp 50 juta'," jawab Bobby.

Bobby mengatakan uang untuk THR akhirnya tidak jadi diserahkan ke Noel. Dia mengatakan saat itu Noel sempat menyinggung mencari 'pemain pengganti' untuk mengganti posisinya.

"Pada akhirnya berapa Saudara serahkan?" tanya jaksa.

"Pada saat itu yang bersangkutan seperti agak marah, 'kalau nilai segitu buat apa karena anggota saya banyak. Jadi anggota saya banyak dan saya harus mengurusi anggota-anggota saya ini, jadi kalau cuman segitu mending nggak usah'. Kemudian saya sampaikan 'terserah Abang', cuman pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan kalau memang tidak berani, kalau memang tidak bisa, cari pemain pengganti," jawab Bobby.

"Pemain pengganti apa maksudnya?" tanya jaksa.

"Yang saya tangkap pada saat itu cari orang lain yang untuk menggantikan posisi saya, kemudian saya sampaikan bahwa, 'Saya tidak punya kewenangan untuk mencari pemain pengganti dan bukan kapasitas saya. Jadi silakan Abang kalau mau mencari orang lain, silakan'," jawab Bobby.

Dakwaan Noel dkk

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

(mib/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |