Pemprov Jatim Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA, SMK, dan SLB

6 hours ago 5

Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan kebijakan terkait penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026.

"Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik," ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah menyebut penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, yang mengatur pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

"Ini adalah tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran yang memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," kata Khofifah.

Kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.

"Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran," tambah Khofifah

Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta didik agar lebih fokus dan berkonsentrasi dalam proses pembelajaran bersama guru dan teman sekelas. Siswa juga dianjurkan untuk mengutamakan interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, serta membangun komunikasi yang sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan interaksi sosial antar siswa yang selama ini cenderung menurun akibat penggunaan gadget secara berlebihan di lingkungan sekolah. Dampak lainnya juga diyakini dapat meningkatkan minat baca, menulis, dan kemampuan berhitung.

Sementara itu, sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Termasuk, evaluasi terhadap uji coba telah dilakukan oleh masing-masing sekolah.

Tepat pada 1 April lalu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Selain itu, mayoritas sekolah di Jatim juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Seperti di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran yang membuat video kreatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

Dalam uji coba tersebut, pada penerapannya murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama KBM berlangsung.

"Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan," kata Aries Agung Paewai.

Di sisi lain, Aries juga meminta keterlibatan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Ini agar orang tua turut mengawasi dan dilakukan demi kemajuan para murid.

"Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah," jelasnya.

"Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan," tutup Aries.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |