PBNU Gelar Rapat Pleno 9 Desember, Akan Tetapkan Pj Ketua Umum

5 hours ago 3

Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 mendatang. Rapat ini akan dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yaitu Mustasyar, A'wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.

Ketua PBNU Moh Mukri, menegaskan bahwa rapat pleno merupakan forum konstitusional yang penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan PBNU berjalan sesuai aturan organisasi. Ia pun menekankan keputusan Syuriah PBNU memberhentikan Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum bersifat final dan mengikat.

Rapat pleno mendatang menjadi bagian dari tindak lanjut mekanisme organisasi sesuai amanat Syuriah PBNU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaaallah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU," kata Mukri, dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses akan ditempuh dengan menjunjung tinggi nilai keulamaan, kehati-hatian, serta tata tertib organisasi. PBNU mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang, menjaga ukhuwah, dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan PBNU agar tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa sejak 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Miftachul mengatakan kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam.

Pernyataan tegas Rais Aam ini disampaikan usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11). Miftachul menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU ini bersifat final.

"Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," tegas Miftachul dalam keterangannya.

Gus Yahya membantah pencopotan dirinya. Ia mengatakan pergantian ketum PBNU hanya bisa dilakukan melalui Muktamar.

"Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa," kata Gus Yahya, dikutip dari situs NU Online, seperti dilihat Minggu (30/11).

(eva/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |