Jakarta -
Komisi IX DPR menggelar rapat panja revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di tengah masa reses. Sejumlah hal dibahas dalam rapat tersebut.
Rapat panja tersebut digelar secara internal pada Selasa (28/7/2026). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago membenarkan adanya rapat tersebut.
"Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin panja dulu kan. Nah, ini panjanya lagi kerja nih sekarang," kata Irma kepada wartawan di depan ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma mengatakan sejumlah materi dibahas dalam RUU tersebut, termasuk berkenaan dengan outsourcing.
"Seluruh materi. Seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja, kemudian materi-materi krusial, seperti outsourcing, ya. Kemudian tenaga kerja asing (TKA) dan lain sebagainya, ya memang kita bahas," ujarnya.
Irma menyampaikan isu outsourcing adalah yang paling utama dibahas panja. Ia mengatakan panja mengupayakan agar RUU tidak menjadi masuk judicial review di MK.
"Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya yang menjadi, apa namanya, fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha, ya. Terkait dengan bagaimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review," ujar dia.
Irma lalu mengungkap alasan panja menggelar rapat di masa reses. Ia mengatakan RUU tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
"Iya, memang kita minta, memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai. Maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua. Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan rancangan undang-undang (RUU)," jelas dia.
Saksikan Live DetikSore:
(maa/amw)


















































