Anggota Komisi XIII Soroti Trauma Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali

5 hours ago 1

Jakarta -

Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea menaruh perhatian serius terhadap kondisi psikologi anak korban yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan massa di Bali.

Menurutnya, peristiwa tragis tersebut berpotensi meninggalkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani secara profesional.

Marinus mengatakan anak yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar itu tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga harus menyaksikan secara langsung peristiwa yang sangat traumatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana.

Hal tersebut kata Marinus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan.

Karena itu, Marinus meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, bersama pemerintah daerah, segera memberikan layanan pendampingan psikologis kepada anak korban agar proses pemulihan dapat dilakukan sedini mungkin.

"Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," tegasnya.

Marinus menambahkan, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada korban yang meninggal dunia.

Menurutnya, keluarga korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, juga harus menjadi fokus dalam sistem perlindungan korban.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," tutup Marinus.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |