Jakarta -
KPK menyita mobil Pajero Sport hasil suap yang diterima Bupati Kuansing non aktif, Suhardiman Amby, dari Sekda Zulkarnain. Mobil itu disita dari istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward (SNE).
"Pada hari Senin (27/7), Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Pemberian mobil itu juga didalami dari sejumlah saksi yang dipanggil KPK pada hari Senin (27/7). Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada Selasa (28/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa, saksi yang diperiksa yaitu Asisten Pemerintahan Pemkab Kuantan Singingi Fahdiansyah (FAH), ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah (FZ), dan seorang kepala desa, Rasid Asmianto (RSD). Mereka didalami soal penukaran uang ke money changer hingga pengumpulan uang untuk bupati yang akan diberikan ke pihak Kemenhut.
"RSD Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk Bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut," sebutnya.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan kepada Bendahara KUD Prima Sehati Juhensa (JHS), Wakil Ketua KUD Prima Sehati/Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Edi Wandra (EDW), dan anggota KUD Prima Sehati Saparudin (SPR). Mereka didalami soal pemberian uang dalam dolar Singapura ke pihak Kemenhut.
"Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ucapnya.
Diketahui, Suci Nitia sempat ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut Suci memakai mobil Pajero Sport hasil suap yang diterima Suhardiman.
Penyidik mengantongi nama Suci sebagai pihak yang menggunakan salah satu aset suap Suhardiman. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 700 juta dari Zulkarnain kerap digunakan Suci.
Suhardiman diduga pernah menerima suap mobil Pajero Sport saat menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021. Saat itu, suap diberikan Zulkarnain demi bisa menduduki Kadis PUPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit demi menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik, dalam jumpa pers gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC
(ial/dwr)


















































