Jakarta -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Parsadaan Harahap. DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena naik helikopter dalam kunjungan kerja.
Sanksi tersebut dibacakan ketua majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi helikopter untuk pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Anggota majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut penggunaan helikopter yang disediakan KPU Jawa Barat dengan alasan Parsadaan juga akan menghadiri kegiatan di Bengkulu tidak dapat dibenarkan.
"Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," tegasnya.
Dia mengatakan penggunaan helikopter dapat dibenarkan jika kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Dia menyebut dalih Parsadaan yang merasa tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan.
Raka Sandi mengatakan pertanggungjawaban etik melekat secara personal. Dia mengatakan tanggung jawab tidak dapat dialihkan karena keberadaan pejabat lain.
"Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya," tegasnya.
DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i.
Dia dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dalam penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. DKPP menyebut Abdullah tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, atau merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar.
"Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya," kata anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP merehabilitasi nama baik teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dalam perkara yang sama. DKPP menyatakan Bernard tidak terbukti melanggar KEPP.
(amw/gbr)


















































