Komisi IX DPR Terima Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan, Dibawa ke Panja

2 hours ago 1
Jakarta -

Komisi IX DPR menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terkait RUU Ketenagakerjaan. Nantinya, masukan tersebut akan dibahas dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan.

Adapun pertemuan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan ke sejumlah fraksi di DPR, di antaranya PDIP diterima oleh anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto, Sihar Sitorus.

Sementara di PKB, bertemu Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Adapun di NasDem, bertemu anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, serta di Gerindra diterima anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma mengatakan masukan dari serikat buruh akan menjadi bahan pembahasan DPR dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Irma mengatakan ada banyak usulan yang disampaikan serikat buruh.

"Cukup banyak tadi, terkait outsourcing, PKWT, dan PKWTT, upah, dan lain-lain," ujar Irma.

Irma mengatakan saat ini Panja RUU Ketenagakerjaan tengah membahas naskah akademik. Irma mengatakan semua masukan dari berbagai pihak penting untuk dibahas.

"Saat ini kan kami sedang membahas naskah akademik dalam panja RUU Ketenagakerjaan," katanya.

"Tentu (dibahas di panja) semua masukan baik dari para serikat pekerja, akademisi dan perusahaan menjadi masukan yang akan memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh," sambungnya.

Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sekaligus Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi, mengatakan penyerahan draf tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR. Supriadi berharap usulan itu bisa dibahas.

"Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan," kata Ahmad.

Dalam draf itu, koalisi buruh mengusulkan 16 poin utama, mulai dari aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), hingga pengawasan dan sanksi.

"Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.

"Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut," imbuh dia.

(amw/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |