"Pabrik" Uang Palsu di Bogor Terbongkar, BI Ungkap Fakta Terbaru

6 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang di dalamnya termasuk Bank Indonesia (BI) berhasil mengungkap sindikat yang memproduksi uang palsu di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor.

Polres Metro Tanah Abang pun telah menetapkan 8 tersangka sebagai pelaku yang memproduksi hingga menjual uang palsu tersebut. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar lebih uang palsu dengan total nilai Rp 2,3 miliar.

Di sisi lain, BI menyebut, kasus peredaran uang palsu sudah mengalami penurunan.

"Bank Indonesia siap mendukung proses penyidikan Polri dalam bentuk pemberian klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya tersebut dan penyediaan tenaga ahli terkait ciri keaslian uang Rupiah," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI M Anwar Bashori dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Dengan adanya pengungkapan kasus uang palsu di Tanah Abang yang berlanjut pada penggerebekan di Bogor, Bank Indonesia atau BI menyatakan, telah teridentifikasi barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah.

Berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia atas sampel barang bukti, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan. Uang itu juga dicetak menggunakan teknis cetak dan bahan kertas biasa, dan mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D, yang dapat diakses melalui website BI yaitu https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx," kata Anwar.

Berdasarkan catatan BI, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping terus digalakkannya edukasi cara mengenal ciri keaslian uang Rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal dalam pengawasan.

Sepanjang 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), menurun dibandingkan 2023 yang tercatat 5 ppm. Uang palsu bukan merupakan uang Rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai.

"Sejalan dengan best practice internasional, BI terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah sebagai bagian dari strategi preemtif agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan," tegas Anwar.

Dengan temuan kasus ini masyarakat sudah seharusnya mengenali ciri keaslian uang Rupiah, dengan memanfaatkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.

Sanksi Pidana Pemalsuan Uang Rupiah

BI juga mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.

Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program Cinta, Bangga, Paham Rupiah, BI masih terus melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah. Dan mengimbau masyarakat selalu menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar mudah mengenali keaslian uang rupiah.

Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terjepit Tugas Jaga Rupiah, BI Diramal Tak Kemana-Kemana

Next Article Video: Malam Ini, Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Digelar

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |