Jakarta -
Sidang vonis pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM ditunda. Sidang ditunda karena orang tua hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.
"Acara hari ini pembacaan putusan, berhubung kami majelis ada yang berbelasungkawa, salah satu hakim anggota orang tuanya meninggal dunia, jadi masih dalam keadaan berduka, putusan tidak bisa dibacakan," kata ketua majelis hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025)
Hakim anggota itu adalah hakim Fransiska Hiashinta Manalu. Sidang vonis Windu dan Glen ditunda pada Rabu (24/9) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena berhalangan salah satu orang tua dari majelis meninggal, jadi kita tunda putusan ke 24 September dengan acara pembacaan putusan," ujar hakim.
Sebelumnya, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Windu, yakni bersifat sopan selama persidangan. Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM.
Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Glen juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.
(dwr/dwr)