Jakarta -
Seorang wanita di Kabupaten Gresik mengalami patah jari tangan setelah diduga dianiaya oleh seorang penagih bank plecit. Terduga pelaku kini telah ditangkap polisi.
Dilansir detikJatim, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah korban kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat itu, korban Pujianah (40) didatangi penagih utang dari bank plecit berinisial MT.
Kepada MT, korban mengatakan suaminya masih bekerja dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun penjelasan tersebut justru membuat MT emosi dan menuding korban sengaja mengulur pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban hendak merekam pelaku agar viral. Korban dan terduga pelaku cekcok dan berebut ponsel. Tapi jari tangan kiri korban justru diremas kuat hingga bengkok dan memar. Kekerasan juga dialami ibu korban yang bernama Soepra.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor," ujar AKP Arya Widjaya.
Ia menegaskan Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Ia jug mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang melanggar hukum. "Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Viral Preman Palak-Aniaya Pegawai Toko di Bogor Berujung Dibekuk Polisi':
(rdp/idh)


















































