Jakarta -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperluas digitalisasi pembayaran parkir secara bertahap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan saat ini sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS baru diterapkan di kawasan Alun-alun Sidoarjo. Namun ke depan, skema tersebut akan diperluas ke sejumlah titik strategis lainnya.
"Sementara ini baru di sekitar alun-alun yang pakai QRIS, tapi secara bertahap nanti kami juga akan menggunakan QRIS," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan tahun ini Dishub berencana memprioritaskan penerapan digitalisasi di lokasi tempat khusus parkir (TKP) seperti GOR Delta.
"Tahun ini kami (digitalisasi) di TKP dulu ya, tempat khusus parkir. Di Alun-alun sudah, mungkin nanti di GOR, di pasar gitu yang lebih mudah," katanya.
Budi menjelaskan secara regulasi, pengelolaan parkir di Sidoarjo telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, aturan terkait pembagian imbal jasa untuk para jukir juga baru saja rampung.
"Perbup yang mengatur imbal jasa 40% (untuk jukir) juga selesai ditandatangani Pak Bupati," jelasnya.
Meski demikian, Budi mengakui penerapan digitalisasi parkir masih menghadapi tantangan, terutama dalam mengubah kebiasaan masyarakat yang cenderung memilih pembayaran tunai.
"Masyarakat kita itu penginnya yang simpel. Penggunaan digitalisasi itu butuh waktu dan perlu habit. Antara orang kecepatan membayar tunai dengan digital itu kan lebih cepat tunai," paparnya.
Namun, Dishub menegaskan tidak akan menyerah dalam mendorong transformasi tersebut. Budi menyampaikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
"Tapi kami tidak putus asa ya, kami terus akan mendorong untuk dilakukan digitalisasi. Merubah perilaku, membiasakan habit yang digitalisasi itu kan tidak mudah," tegasnya.
Selain itu, Budi mengimbau agar pengguna jasa dapat meminta karcis parkir resmi kepada jukir. "Kami berharap pengguna jasa juga tertib untuk meminta karcis parkir," katanya.
Ia pun menegaskan juru parkir resmi wajib mengenakan atribut lengkap serta memberikan karcis kepada pengguna jasa sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Jukir resmi harus menggunakan rompi, memberikan karcis resmi dari Dishub, dan menarik retribusi sesuai ketentuan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif parkir di tepi jalan umum (TJU) ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat. Sementara untuk tempat khusus parkir (TKP), tarifnya Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. (ADV)
Tonton juga video "Sosialisasi Penerapan Parkir Digital di Surabaya Berujung Ricuh"
(anl/ega)
















































