OB Nekat Curi Valas Rp 70 Juta di Kantor Travel Depok demi Judi Online

3 days ago 2

Depok -

Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mata uang asing (valas) yang terjadi di wilayah Cinere, Kota Depok. Pelaku berinisial NS mencuri valas nilai Rp 70 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026), pukul 20.00 WIB, di kantor PT Latif Berkah Wisata, Cinere, Kota Depok. Korban berinisial MA mengalami kerugian Rp 70 juta.

"Adapun rincian kerugian meliputi 3.500 riyal, 350 euro, dan USD 1.820," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan karyawan di kantor tersebut yang bekerja sebagai office boy.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi kantor dan mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas saat kunci masih tergantung," jelasnya.

Kasubnit Opsnal Resmob bersama anggota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (11/4), dilanjutkan dengan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi yang diperoleh mengarah bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Selanjutnya, pada Minggu (12/4), tim yang dipimpin Kanit Resmob bersama anggota bergerak melakukan pengejaran," ucapnya.

Duit buat Judi Online

Pada Senin (13/4), sekitar pukul 06.55 WIB, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah milik keluarganya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2025, Januari 2026, Februari 2026, dan April 2026.

"Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah habis digunakan untuk bermain judi online, serta membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone Samsung A56 warna hitam. Untuk handphone tersebut sebelumnya telah diamankan oleh korban sebelum pelaku melarikan diri," ucapnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dibeli dari hasil pencurian serta satu unit handphone Samsung A56 warna hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Khususnya dalam pengamanan aset berharga di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," tutupnya.

Simak juga Video Prabowo: Ada di Antara Kita Pakai Kekuasaannya Bantu Curi Uang Negara

(dvp/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |