Mudah, Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejahatan siber terus berevolusi seiring cepatnya perkembangan teknologi digital. Salah satu modus yang kian marak adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dalam beberapa kasus, data KTP tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya.

Celah ini terjadi karena sebagian layanan pinjol masih memperbolehkan proses pengajuan secara online hanya dengan mengunggah KTP, tanpa disertai verifikasi tambahan seperti pengenalan wajah atau swafoto sambil memegang identitas.

Untuk memastikan apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini tersedia baik secara daring maupun luring.

Adapun langkah pengecekan cukup mudah. Untuk akses online, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, serta foto diri bersama KTP.

Cara cek KTP dipakai pinjol secara online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara cek KTP dipakai pinjol secara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

(fab/fab)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |