Jakarta, CNBC Indonesia - Distribusi kendaraan listrik melalui jalur laut masih menghadapi persoalan. Industri kendaraan listrik menyoroti adanya kekhawatiran terhadap risiko kebakaran baterai ketika kendaraan listrik diangkut menggunakan kapal.
"SOP perlunya untuk transportasi pengangkutan kendaraan motor listrik, baik itu sepeda motor maupun passenger, maupun juga komersil yang melalui darat maupun laut," kata Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, pelaku usaha saat ini menghadapi persoalan ketika hendak mengirim kendaraan listrik menggunakan kapal laut.
"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor maupun truk maupun yang passenger, itu ada larangan di kapal laut," ujarnya.
Persoalan distribusi menjadi lebih berat bagi industri kecil. Berbeda dengan produsen besar yang memiliki kapasitas lebih besar, industri kecil tidak mungkin menyiapkan kapal sendiri hanya untuk mengangkut kendaraannya.
"Kecuali kalau BYD kan memang suatu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal," kata Moeldoko.
Di sisi lain, Moeldoko mengatakan standar keselamatan kendaraan listrik memang perlu diperkuat. Ia menyoroti karakter baterai lithium yang membutuhkan penanganan khusus apabila terjadi kebakaran.
"Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional," ujarnya.
Karenanya diperlukan standar khusus untuk menangani kebakaran baterai lithium, termasuk dalam transportasi kendaraan listrik. Ia juga menyebut perlunya SOP yang jelas untuk pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur darat maupun laut agar aspek keselamatan dan kebutuhan distribusi industri dapat berjalan beriringan.
"Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai litium itu juga perlu standar yang tersendiri," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengungkap masih ada operator kapal yang enggan mengangkut mobil listrik. Salah satu alasannya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan keselamatan tersebut saat ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai sejumlah operator yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," katanya kepada CNBC Indonesia di Kemenhub, beberapa waktu lalu.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































