Modus Hilangkan Aura Kotor, Tukang Urut Cabul di Serang Perkosa Pelanggan

23 hours ago 3

Serang -

Tukang urut berinisial DAS (30) di Serang, Banten, memerkosa pelanggannya, perempuan berinisial R (21), dengan modus ritual menghapus aura kotor. Pelaku berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku bertemu dengan R dan suami di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, pelaku menyebutkan korban memiliki aura kotor dan seret rezeki.

"Pelaku mengatakan, 'Kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu'," ucap Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tertipu oleh pelaku dan bersedia untuk melakukan ritual. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan, seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.

Dalam ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah pelaku memerkosa korban. Pelaku berdalih ritual itu telah berhasil untuk mengeluarkan aura kotor dari korban.

Wanita R lalu mengatakan kepadanya suaminya telah diperkosa oleh pelaku. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak pelaku dengan merencanakan ritual lanjutan pada 5 Juni 2025.

"Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku," ujar Yudha.

Tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta," kata Yudha.

(aik/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |