Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor. Gugatan Hasto tidak diterima lantaran gugatan tidak lagi sesuai dengan substansi norma Undang-Undang Tipikor.
Sebelum membacakan putusan gugatan Hasto, MK diketahui lebih dulu membaca putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025, ketika penggugat juga mengajukan uji materiil pasal yang sama seperti Hasto. Dalam putusan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, sehingga gugatan Hasto tidak lagi berdasar.
"Dalam konteks permohonan a quo meskipun terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan permohonan nomor 71/PUU/XXIII/2025, namun oleh karena terhadap frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU/XXIII/2025 dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," kata Hakim MK M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo menjadi kehilangan objek," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketua MK Suhartoyo tidak menerima gugatan Hasto.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Pasal Rintangi Penyidikan Dianggap Karet
Sebelumnya, MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025. MK menyebut frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
MK mengatakan bentuk perbuatan yang termasuk ruang lingkup mencegah merintangi atau menggagalkan ialah perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, article 25 UNCAC, serta yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana merintangi penyidikan. Contohnya, kata MK, membantu orang melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi atau janji memberi keuntungan atas keterangan palsu, rekayasa untuk menghindari penyidikan serta mempengaruhi saksi untuk tidak hadir.
MK mengatakan frasa 'tidak langsung' membuat perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial serta penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh penegak hukum bisa termasuk sebagai perbuatan pidana. MK mengatakan frasa 'tidak langsung' juga berpotensi membuat pasal itu menjadi pasal karet.
"Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat Pasal 25 UNCAC," ujar MK.
Gugatan Hasto
Dalam gugatannya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut ini petitumnya:
Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Belakangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu anggota DPR bagi Harun Masiku.
Hasto juga beralasan Pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membuat upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi atau menggagalkan penyidikan.
"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' atau memberikan 'batasan yang jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi atau menggagalkan'," ujarnya.
Dia juga menyebutkan hal yang diatur dalam Pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. Hasto membandingkannya dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam pasal 5, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Dia juga mengungkit ancaman hukuman dalam Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.
"Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ujarnya.
(zap/dhn)


















































