Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima empat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menyatakan para pemohon dari empat perkara itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Sidang putusan digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2025). Berikut empat permohonan yang tak diterima MK:
Berikut daftar gugatan UU TNI yang putusannya akan dibacakan MK hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana
2. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan
3. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr
4. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.
MK mengatakan para pemohon di empat perkara itu tak pernah aktif mengikuti proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. Hal itu membuat MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa para pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 3 Tahun 2025 sejak awal," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum," sambung Enny.
Atas dasar itu, MK menyatakan tidak menerima empat gugatan terhadap UU TNI, sehingga tersisa satu lagi gugatan UU TNI.
"Tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Ada dissenting opinion dalam putusan tersebut dari Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya menilai para pemohon memiliki kedudukan hukum sehingga gugatannya harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
1 Gugatan UU TNI Tersisa
Kini, tersisa satu gugatan UU TNI. Gugatan yang putusannya belum dibacakan itu teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Isnur (perwakilan YLBHI)
Inti gugatan yang diajukan Isnur itu sama dengan empat gugatan yang telah tidak diterima. Mereka meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025. Para pemohon meminta MK memutuskan agar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 berlaku lagi sepenuhnya.
Selain putusan gugatan terhadap UU TNI, MK juga akan membacakan putusan terhadap 18 gugatan UU lainnya. Antara lain, gugatan terhadap UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, UU Pokok Agraria, hingga UU Pemilu.
(haf/dhn)