Menteri Tito Beri Titah Baru Demi Tancap Gas Koperasi Merah Putih

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat terus tancap gas untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahkan memastikan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus agar para kepala daerah bisa segera menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) demi mewujudkan program strategis ini.

Tito menyebutkan dokumen perencanaan daerah seperti APBD Perubahan yang biasanya dibahas Mei hingga Juni, dan disahkan hingga September, menjadi momen penting untuk menyisipkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Nah ini APBD Perubahan dilaksanakan rencana bulan Mei. Saya sudah mengeluarkan surat edaran Mei, dibahas dan diputuskan di bulan Juni. Termasuk seluruh bupati, walikota. Sehingga kegiatan atau program pembentukan koperasi Merah Putih ini juga dimasukkan dalam dokumen tersebut," jelas Tito saat konferensi pers usai sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).

Namun untuk mengejar target launching pada Juli, pemerintah daerah yang belum memasukkan program ini ke dalam APBD Perubahan tetap punya opsi. Yakni menggunakan anggaran BTT yang selama ini dianggap hanya untuk situasi darurat.

"Sambil menunggu APBD Perubahan, maka daerah memiliki mata anggaran namanya BTT. Yang dapat digunakan, salah satunya juga untuk program yang belum teranggarkan seperti pembentukan koperasi Merah Putih, misalnya pembayaran notaris dan lain-lain," terangnya.

Untuk menghindari keraguan atau ketakutan dari para kepala daerah dalam menggunakan anggaran ini, Tito akan segera menerbitkan SE sebagai payung hukum.

"Saya sudah siapkan, nanti dengan izin Bapak Menko, Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya nggak ragu-ragu. Kadang-kadang takut diperiksa gitu kan," tegas Tito.

Tito menekankan, mata anggaran BTT hanya bisa digunakan untuk mengejar target yang ada sekarang ini. "Karena kan kita rencanakan 80 desa lebih ini akan dilaunching di bulan Juli," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, keterlibatan pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota, sangat krusial. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Desa yang menempatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

"Peran pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota itu penting. Karena sesuai undang-undang desa, kepala desa dan badan permusyawaratan desa itu dua perangkat penting di tingkat desa," tegasnya.

Menurut Tito, pembinaan terhadap para kepala desa dan BPD merupakan wewenang bupati dan walikota. Sementara gubernur dan pemerintah pusat lebih berfungsi sebagai pengawas. Oleh karena itu, kerja sama lintas level pemerintahan menjadi kunci sukses pembentukan koperasi ini.

"Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah dari kepala desa serta BPD. Sehingga peran dari bupati menjadi sangat penting," pungkasnya.

Seperti diketahui,  Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang akan tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Proyek besar ini akan dijalankan bertahap, dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp400 triliun, atau sekitar Rp5 miliar untuk tiap unit koperasi.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah ditandatangani Prabowo sejak 27 Maret 2025 lalu.

Konferensi pers usai sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari RIzky)Foto: Konferensi pers usai sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari RIzky)
Konferensi pers usai sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari RIzky)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Koperasi Merah Putih Dikebut, Satgas Khusus dibentuk

Next Article Video: Aset Koperasi Bermasalah Jauh di Bawah Kewajiban

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |