Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan kasus pelecehan seksual di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Arifah menegaskan segala bentuk pelecehan seksual telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifah mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut. Hal itu, kata dia, agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai aturan.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," sambungnya.
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, Arifah menekankan agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan berpihak terhadap korban.
"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, dia mengatakan harus memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum, sekaligus perlindungan dari stigma dan intimidasi.
Dia menegaskan pentingnya lingkungan pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Termasuk, kata dia, pengawasan interaksi di ruang digital dan penguatan edukasi kesetaraan gender.
"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," tuturnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," imbuh dia.
16 Pelaku Minta Maaf
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dimas mengatakan ada 16 pelaku yang hadir. Dia menyebut para korban kecewa dan kesal para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.
"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
(amw/rfs)


















































