Menteri Ara Kumpulkan Bos-Bos Properti, Bahas Tenor KPR 40 Tahun

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan rapat dengan beberapa pengembang di kantornya untuk membahas beberapa program perumahan. Salah satu isu yang dibahas yakni mengenai perpanjangan tenor Kredit Perumahan Rakyat (KPR) menjadi 40 tahun.

Dalam rapat ini, hadir Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratama, dan Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Andriliwan Muhammad.

Menteri PKP Maruarar atau yang kerap disapa Ara mengatakan, tenor KPR bisa diperpanjang hingga 40 tahun untuk memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), saat mengambil rumah bersubsidi.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo yang memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kita perpanjang hingga 40 tahun," kata Ara dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Meski tenor KPR sudah diperpanjang hingga 40 tahun, masyarakat masih diberikan keleluasaan untuk membayar KPR tersebut, sehingga pembayaran tenor 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun masih dibuka.

"Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu akan dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo supaya rakyat diberikan akses yang lebih murah kepada masyarakat," lanjut Ara.

Ara menegaskan prinsip KPR rumah bersubsidi harus mengedepankan kemudahan bagi masyarakat.

"Tenor KPR harus dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun," tegas Ara.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan dengan diperpanjangnya tenor pembayaran KPR menjadi 40 tahun, maka masyarakat bisa mencicil setiap bulannya yakni Rp773.154. Sedangkan untuk tenor 20 tahun, masyarakat harus menyiapkan dana sebesar Rp1,06 juta per bulan.

"Dengan diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannnya," kata Herdi.

Selain itu, Ia juga menyiapkan opsi perpanjangan KPR hingga 45 tahun dan 50 tahun, di mana cicilan yang harus dibayar semakin berkurang, yakni menjadi Rp747.207 per bulan untuk tenor 45 tahun dan Rp728.166 per bulan untuk 50 tahun.

"Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka cicilan yang harus dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya," jelas Herdi.

Namun, pengembang tetap ingin tenor KPR diperpanjang hingga 40 tahun, karena hal ini tentunya untuk keberlangsungan usaha pengembang perumahan.

(wia/wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |