Jakarta, CNBC Indonesia - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengusulkan kepada DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khususnya, untuk memperbaiki polemik terkait aturan perhitungan kerugian negara.
Hal ini disampaikan Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Romli, perhitungan kerugian negara kerap menjadi konflik, sehingga perlu perubahan dalam aturan. Menurutnya, dalam persidangan saat ini hakim dan jaksa bisa melakukan perhitungan kerugian negara.
"Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? nggak pernah, gimana ngitungnnya jaksa, hakim? Aneh saya juga kadang," kata Romli.
"Jadi maksud saya revisi Undang-Undang Tipikor segera, kalau nggak revisi ya ini aja Undang-Undang Perampasan Aset, rancangan Undang-Undang Perampasan Aset" tambahnya.
Padahal, menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga satu-satunya yang bisa melakukan perhitungan.
Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset juga merupakan salah satu aturan yang terbaik untuk menghukum para koruptor. Pasalnya, beleid itu mengenal gugatan In Personam Forfeiture dan In Rem Forfeiture atau perampasan terhadap orang dan perampasan terhadap aset.
"Saya kira itu yang terbaik, daripada dihukum, dirampas juga. Udah dirampas, ada Pidana Uang Pengganti," tuturnya.
Romli juga melihat bahwa aturan Tipikor sekarang membuat banyak birokrat takut terjerat kasus korupsi seperti Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Aneh juga kadang-kadang berpikir kok lama-lama makin nggak karu-karuan nih undang-undang kita. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh reformasi. Wah, semangat. Nyatanya gak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amin Sunaryadi juga menyoroti perlunya kehadiran ahli dalam menghitung kerugian negara di lokasi penyidikan. Menurutnya, ada faktor ketidaksanggupan dari instansi seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara di tingkat daerah.
"Kalau penyidikan di kabupaten, BPK sanggup nggak siapkan orangnya. Saya yakin nggak bisa, apalagi kalau tindak pidananya korupsinya nilainya cuma Rp 300 juta, mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu sangat besar," katanya.
"Siapa yang harus menghitung, itu BPK atau saya lihat BPKP nggak practical. Mungkin banyak penyidikan nggak bisa dijalankan karena nggak ada yang menghitung," tambahnya.
Untuk itu, ia berkesimpulan bahwa perhitungan kerugian negara untuk peradilan juga tidak boleh dimonopoli oleh BPK.
"Saya berkesimpulan begini, penghitungan keuangan negara untuk peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh di monopoli BPK, jadi surat edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," katanya.
(wia)
Addsource on Google


















































