Jakarta -
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Sidang dakwaan Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan uang suap Rp 40 miliar itu diberikan Marcella dkk dalam dua kali penyerahan melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, Arif dan Wahyu membagi uang itu ke majelis hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi migor tersebut, yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi korporasi migor. Jaksa mengatakan Marcella, Ariyanto dan Junaedi merupakan pengacara korporasi migor tersebut.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama Terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau olslag," ujar jaksa.
Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyakini ketiganya menyembunyikan dan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi terkait perkara ini untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu ada dalam surat dakwaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud," ujar jaksa.
Berikut detail pemberian suap Rp 40 miliar tersebut:
1. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan USD100 sebesar USD500.000 atau senilai Rp 8 miliar dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta pecahan USD senilai Rp 3,3 miliar
- Wahyu Gunawan pecahan USD senilai Rp 800 juta
- Djuyamto pecahan USD dan SGD senilai Rp 1,7 miliar
- Agam Syarief Baharudin pecahan USD dan SGD senilai Rp 1,1 miliar
- Ali Muhtarom pecahan USD senilai Rp 1,1 miliar
2. Pemberian kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan sebesar USD2.000.000 atau senilai Rp 32 miliar dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:
- Muhammad Arif Nuryanta pecahan USD senilai Rp 12,4 miliar
- Wahyu Gunawan pecahan USD100.000 senilai Rp 1,6 miliar
- Djuyamto pecahan Dollar Amerika senilai Rp 7,8 miliar
- Agam Syarief Baharudin pecahan USD senilai Rp 5,1 miliar
- Ali Muhtarom pecahan USD senilai Rp 5,1 miliar
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mib/azh)