MK Minta Aturan Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu Diatur di UU

2 hours ago 1

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya undang-undang (UU) yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.

Hal itu disampaikan MK saat membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur mengatakan UU Polri mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun MK menilai aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh anggota polisi aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian," jelas Ridwan.

MK juga menyebut aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.

"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelas Ridwan.

"Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," sambungnya.

(dhn/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |