MAKI Usul Dewas Periksa HP 5 Pimpinan KPK Usut Polemik Tahan Rumah Yaqut

8 hours ago 3

Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, diperiksa Dewas KPK terkait laporan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah. Boyamin mengusulkan adanya pemberian sanksi kepada pimpinan KPK.

"Saya sudah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK atas aduan terkait dengan pengalihan penahanan Gus Yaqut," kata Boyamin usai diperiksa Dewas KPK, Senin (20/4/2026).

"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menilai Yaqut yang sempat dijadikan tahanan rumah merupakan perlakuan istimewa. Selain itu, ia juga menyoroti dampak negatif atas pemberlakuan tahanan rumah kepada Yaqut.

"Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil," sebutnya.

Boyamin juga mengusulkan agar Dewas KPK memeriksa ponsel dari para pimpinan KPK. Pemeriksaan itu, kata Boyamin, untuk membuktikan ada tidaknya intervensi yang diterima pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.

"Nah itu tadi saya ini usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil gitu chatting-nya dengan siapa aja dan isinya apa aja," jelas Boyamin.

"Tapi saya untuk memperkuat intervensi itu adalah dalam rangka itu meminta kepada Dewas untuk meminta kepada pimpinan KPK membuka handphone pada masa-masa itu untuk dibuka komunikasinya dengan siapa," sambungnya.

Boyamin juga menyoroti alasan KPK menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah sebagai strategi penyidikan. Dia menilai hal itu sebagai dalih dari KPK semata.

"Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu," ucap dia.

Diketahui Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).

Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |