Jakarta -
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menyegel lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, buntut keluhan bising. Penyegelan dilakukan besok pagi.
"Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengatakan penyegelan dilakukan lantaran bangunan belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Tanpa PBG, kata Andy, bangunan dinyatakan belum memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
"Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Manajemen Fourthwall Fajar Edi Putra mengakui pihaknya belum mengantongi PBG. Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan lapangan dimulai.
"Info terakhir, izin PBG kami, sampai saat ini belum diterbitkan," kata Fajar.
Sebelumnya, warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas sebuah lapangan padel di kawasan itu. Salah satu warga bernama Idham menyebut kebisingan itu menembus hingga ke kamar.
"Jadi kebisingan itu kalau diakumulasi dari setiap gesekan antara raket ke bola lalu dari pantulan dari bola ke kaca atau ke lapangan padel atau seringkali juga mengenai dinding-dinding rumah kami, nah itu pantulan-pantulan itu yang menggema dan menggaung ke sekitar rumah kami," ujar Idham saat dihubungi, Jumat (20/2).
"Di halaman rumah di kamar kami, di kamar anak kami terus, di ruang tamu di setiap sela-sela rumah yang ada," tambahnya.
Idham juga menyebut kebisingan datang dari teriakan para pemain padel. Dia menyebut kebisingan itu termasuk dalam kategori tinggi karena adanya pantulan bola ke kaca.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan juga sebelumnya mengatakan akan menindak bangunan lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan karena belum memiliki izin resmi.
Penertiban bangunan lapangan padel itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.
Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional. Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.
Simak Video 'Pramono Anung Perintahkan 185 Lapangan Padel Tak Berizin PBG Ditindak!':
(whn/idn)


















































